PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Palangka menegaskan sampai saat ini pelayanan perizinan sudah terfokus di dinasnya.

“Semua perizinan sekarang harus melalui rekomendasi dari PTSP,” kata Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Rawang, Sabtu, 18 Mei 2019.

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang baru. Penerbitan perizinan dalam segala bidang usaha tidak lagi bisa dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah atau OPD.

Walaupun begitu, lanjut dia, sampai saat ini DPMPTSP masih terus melakukan koordinasi dengan dinas teknis yang sebelumnya mengurus beberapa bidang perizinan.

“Kami masih berkoordinasi dengan dinas-dinas yang selama ini menerbitkan perizinan. Koordinasi ini penting agar semuanya bisa tertangani dengan baik melalui DPMPTSP,” sebutnya.

--page

Ia menegaskan, melalui sistem pelayanan perizinan terpadu di DPMPTSP waktu untuk proses perizinan bisa dipangkas. Namun hal itu membuat dinasnya harus bekerja lebih ekstra. (HERMAWAN DP/B-2)