PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem peradilan di Indonesia menuju babak baru, yakni dengan menggunakan sistem online. Dengan sistem peradilan yang disebut e-Court ini, mereka yang mengikuti persidagan tidak perlu lagi sering-sering datang ke pengadilan.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo, mengatakan sistem E-Court ini baru bisa digunakan untuk penyelesaian masalah perdata.

“e-Court ini baru untuk kasus perdata, untuk pidana belum ada. Jika tidak ingin repot mendaftar dengan datang ke pengadilan, bisa melalui website,” kata Bambang, Minggu, 19 Mei 2019.

Dia menambahkan, jika sistem E-Court ini sudah mulai dirintis di setiap Pengadilan Negeri dan di 2019 ini. Diharapkan seluruh pengadilan negeri di Indonesia bisa menerapkan persidangan online ini.

“Ke depannya ini sudah bisa diterapkan untuk semua pengadilan, saat ini untuk pengadilan kelas IA sudah menerapkan sistem ini. Contohnya Jakarta atau Surabaya,” kata dia.

--page

Sistem peradilan online atau e-Court ini, untuk mewujudkan impian dari Mahkamah Agung, dalam membentuk suatu peradilan yang agung di Republik Indonesia. (AGUS PRIYONO/B-11)