PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, agar tidak menggunakan mobil operasional atau mobil dinas sebagai untuk mudik lebaran.

“ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Minggu, 19 Mei 2019.

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenpan RB. Jika memang menggunakan kendaraan dinas, berarti sudah melanggar aturan dan ketentuan yang dikeluarkan tersebut.

Dia juga menegaskan, ada sanksi bagi ASN yang kedapatan pulang kampung menggunakan kendaraan operasional. 

“Sangat tidak dibenarkan ASN menggunakan operasional negara untuk pulang kampung. Jika ini dilanggar, ada sanksinya,” ucapnya.

--page

Melalui aturan tersebut, ia berharap pada arus mudik Idul Fitri 1440 Hijriah ini, tidak ada ASN Kota Palangka Raya menggunakan mobil dinas untuk mudik ataupun keperluan pribadi. (HERMAWAN DP/B-11)