BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menangani 22 laporan selama Januari - Mei 2019.
"Dari jumlah laporan itu, baru 2 laporan yang sudah selesai. Sisanya masih dalam proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.
Ia menuturkan, baru diselesaikannya 2 laporan itu karena memerlukan proses dan kajian sehingga apa yang ditangani Ombudsman betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
"Selain itu, terkadang pihak yang dikonfirmasi lama memberikan jawaban ke kita," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya menyelesaikan setiap laporan yang masuk sesuai aturan yang berlaku.
--page
Semua juga bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada satu pihak yang akan dirugikan dalam penyelesainnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








