BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, memberikan kesempatan kepada Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati dan Sinode Gereja Bethany Indonesia untuk berdamai melalui mediasi.
Kesempatan itu disampaikan usai pengajuan duplik dari Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati (YHS) atas gugatan Sinode Gereja Bethany Indonesia, di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 20 Mei 2019.
"Kalau bisa dimediasikan lagi. Bagaimana bisa dimediasi?," tanya hakim kepada pihak yang bersengeketa.
Dan dari YHS berkata proses persidangan tetap jalan. "Nanti sambil jalan bisa kita lakukan yang mulia," kata kuasa hukum dari YHS.
Sementara itu dari kuasa hukum Bethany menyatakan tidak ada mediasi lagi. Pasca mediasi gagal sebelum persidangan beberapa waktu lalu.
--page
Apalagi kini keduanya sama-sama bersikukuh ingin mempertahankan aset tersebut, untuk gereja masing-masing sebagaimana jawab menjawab dalam gugatan perdata itu.
Pekan mendatang, pihak penggugat Sinode Gereja Bethany Indonesia diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat mereka.
"Kalau tergugat mau mengajukan juga silahkan. Kesempatan pertama kit berikan kepada penggugat setelah itu baru tergugat," tandas Muslim.
Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang. Majelis ingin bukti surat bisa diajukan setelah itu selesai tinggal pemeriksaan saksi-saksi. (NACO/B-11)








