PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kotawaringin Barat Muhammad Chabib menyampaikan tausiah kebangsaan dari MUI pusat menjelang penetapan hasil pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019.

Berikut pesan MUI pusat yang sampaikan Muhammad Chabib saat mengisi tausiah pada Apel Kesiapsiagaan TNI, Polri, bersama tokoh masyarakat, dan ormas di lapangan SMPN 1 Kumai, Senin, 20 Mei 2019.

Menjelang penetapan hasil pemilu pada 22 Mei 2019, MUI menengarai munculnya kerawan, terjadinya gesekan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan komponen bangsa.

"Jadi oleh MUI pusat sudah ditengarai. Mudah-mudahan tidak terjadi, amiinn," ujarnya.

MUI sebagai wadah berhimpun para ulama, tokoh-tokoh, dan cendekiawan muslim memiliki tanggung jawab dalam menjaga, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dan negara dari berbagai paham serta gerakan yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan Republik Indonesia.

--page

Untuk itu, MUI menyampaikan sedikitnya tujuh pesan kepada komponen bangsa.

Pertama, mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Republik Indonesia.

Kedua, mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power, karena hal tersebut akan membawa kerusakan yang sangat besar dan megancam kedaulatan keutuhan NKRI.

Ketiga, meminta KPU agar menyelesaikan tahapan pemilu sesuai dengan amanat undang-undang, dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, transparan, dan profesional.

Keempat, meminta peserta pemilu menempuh jalur hukum bila hasil pesta demokrasi dinilai ada kecurangan dan dugaan pelanggaran lainnya.

--page

Kelima, meminta semua paslon untuk mentaati komitmen bersama yaitu siap kalah dan siap menang.

Keenam, meminta tokoh masyarakat dan media masa dapat menempatkan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Terakhir, kepada aparat kepolisian agar bertindak tegas, adil, transparan, dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa membedakan status dan kedudukan sosialnya. Sehingga masyarakat mendapat jaminan dan perlindungan hukum dalam menunaikan hal konstitusinya. (DANANG/B-3)