BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas mengimbau orang tua untuk mengurus akta kelahiran anak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas, Barthel melalui Kasi Perkawinan dan Perceraian, Sri Hariyani mengatakan, akta kelahiran sangat penting bagi anak.
"Akta kelahiran ini digunakan untuk berbagai keperluan. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru, akta kelahiran tentu diperlukan untuk mendaftar ke sekolah," ujarnya saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa, 21 Mei 2019.
Dia mengatakan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh orang tua dalam mengurus akta kelahiran anak.
Di antaranya adalah kartu keluarga, kartu tanda penduduk orang tua dari anak yang bersangkutan, surat nikah, dan surat keterangan lahir dari bidan.
--page
"Untuk mengurus akta kelahiran anak, orang tua bisa datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas setiap jam kerja. Pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya," tandasnya. (MAGANG 1/B-2)








