BORNEONEWS, Sampit - Pembakar lahan dengan inisial Kn akhirnya dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Ia dijerat Pasal 188 KUHP atas kasus pembakaran lahan.
"Saya terima yang mulia," kata Kn usai mendengarkan amar putusannya itu, Selasa, 21 Mei 2019.
Warga Jalan Wengga Metropolitan jalur 7 RT 23 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit berawal pada 19 Agustus 2018.
Terdakwa membakar akar-akar yang sudah mengering dan membakar sisa tebasan berupa batang dan daun yang sudah mengering menggunakan korek api.
Areal itu merupakan lahan gambut. Kemudian pada 22 Agustus 2018 terdakwa memadamkan api di lahan yang dikelolanya tersebut. Kemudian pada 24 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB api yang dibakarnya tersebut membesar hingga menjalar ke lahan warga sekitar dengan luas lahan yang terbakar 3.109 meter persegi.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama api juga menjalar hingga ke Jalan Tidar 4 Gang Damai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
--page
"Jangan diulangi lagi, lain kali jangan bakar-bakar lahan lagi," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana. (NACO/B-2)








