BORNEONEWS, Palangka Raya – Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah masuk ke Kemendagri.
Sudah disampaikan Pergub ini ditegaskan langsung oleh Sekda Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri usai mengikuti kegiatan keagamaan di Masjid Darussalam Palangka Raya.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyerahkan Pergub kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” ucap Fahrizal Fitri, Rabu, 22 Mei 2019.
Sama halnya, lanjut dia, dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diserahkan oleh pemerintah daerah saat ini sedang tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perbub dan Perwali beberapa hari lagi akan kami terbitkan keputusan. Karena ini penting untuk proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup kabupaten/kota,” jelasnya kepada.
--page
Pasalnya, lanjut dia, untuk saat ini pencairan THR harus memiliki dasar yang kuat berupa Perwali maupun Perbub di pemerintah daerah. Begitu juga dengan pemerintah provinsi yang memerlukan Pergub. (HERMAWAN DP/B-5/Adv)








