KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bukannya menjaga keamanan di lingkungan perusahaan tempatnya bertugas, seorang satpam perusahaan di Kabupaten Seruyan justru mencuri di wilayah perusahaannya.

SN, 21 mengaku khilaf mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Aswin yang juga karyawan pabrik. Pencurian yang berlokasi di dekat pos Satpam pabrik sawit di Desa Terawan ini terjadi pada 29 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Z Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo, menyampaikan, antara korban dengan tersangka berstatus karyawan perusahaan. Namun, tersangka beraksi saat sedang tidak piket.

Tersangka sudah mengintai dan manargetkan untuk mengambil sepeda motor milik korban. "Ketika itu korban memarkirkan sepeda motor Vixion di sebelah kanan pos satpam pabrik, saat hendak pula korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir," jelas Kasat.

Ketika itu, korban langsung menanyakan kepada petugas Satpam, bernama Eko yang sedang tugas piket. Lalu korban langsung menanyakan kepada Eko dimana sepeda motornya yang diparkir tadi. 

--page

"Merasa yakin sepeda motornya hilang dicuri, lalu korban Aswin beranjak ke kantor pabrik untuk melihat rekaman CCTV. Nah di sana korban melihat bahwa tersangka ini mondar-mandir di dekat sepeda motornya lalu dibawa kabur tersangka," terang Kasat lagi.

Menurut Kasat, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 5e KHUP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RENO/B-2)