PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu tidak mempersoalkan jika jabatan Sekda dikembalikan kepada mantan Rojikinnor.

Diketahui, Rojikinnor telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang membelitnya. MA telah memerintahkan agar hak Rojikinnor dikembalikan.

"Saya tidak bisa menilai apakah akan ada kemungkinan Rojikinnor duduk kembali sebagai Sekda, nanti kita sampaikan keputusan MA atas kebebasan pak Rojikinnor ini ke KASN. Nanti KASN yang akan merapatkan dalam komisioner 7 orang itu," kata Hera, Rabu, 22 Mei 2019.

Andaikan keputusan komisioner memutuskan jabatan Sekda Kota Palangka Raya dikembalikan ke Rojikinnor, menurut Hera maka akan dikembalikan.

"Tapi ini kembali kepada haknya wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Apakah beliau mengangkat Rojikinnor kembali sebagai Sekda atau mempertahankan saya, bagi saya tidak masalah," tuturnya.

--page

Untuk dirinya sendiri jabatan adalah amanah, bukan semata hak. "Untuk saya jabatan itu amanah yang harus saya emban dan saya memanfaatkan. Andai kata Rojikinnor akan kembali menjadi Sekda, artinya saya memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang saya pegang ini. Waktu yang saya laksanakan ini seoptimal mungkin untuk berkontribusi bagi birokrasi ini," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)