PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengayakan bahwa pemerintah kota selalu mengusahakan transparansi dalam setiap urusan, termasuk soal tuntutan pengembalian hak-hak Rojikinnor, mantan Sekda Kota Palangka Raya.

"Saya sudah perintahkan kepala BKPP untuk meminta putusan MA soal kebebasan itu kepada Rojikinnor, namun sampai sekarang belum saya terima, itu yang saya tunggu, dan kita akan mencari bagaimana regulasinya, bagaimana solusinya, akan kita ikuti saja. Jadi ini tidak ada hal-hal yang ditutupi," kata Hera, Rabu, 22 Mei 2019.

Pemerintah Kota Palangka Raya menurutnya akan melakukan transparansi dalam berbagai hal terutama terkait dengan jabatan seorang Sekda, jabatan tertinggi di birokrasi.

"Kami ikuti apa yang menjadi amanah dari keputusan MA. Andaikata diminta pemulihan nama baik dan sebagainya, prosedurnya kita penuhi dulu. Kita penuhi dulu, seperti apa, yang tau siapa, ya mungkin yang bisa menilai adalah KASN. Jadi tidak ada yang kita khawatirkan bahkan saya mendorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung," jelasnya.

Dirinya secara pribadi tidak bisa menilai apakah akan ada kemungkinan Rojikinnor duduk kembali sebagai Sekda atau tidak.

--page

"Nanti kita sampaikan keputusan MA ini kepada KASN, nanti KASN yang akan merapatkan dalam komisioner tujuh orang itu. Andaikata keputusan komisioner itu beliau dikembalikan ya dikembalikan. Tetapi ini kembali kepada haknya wali kota lagi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, apakah beliau mengangkat Rojikinnor kembali sebagai Sekda atau mempertahankan saya bagi saya tidak masalah," tegasnya.

"Untuk saya jabatan itu amanah yang harus saya emban dan saya memanfaatkan. Andaikata Rojikinnor akan kembali menjadi Sekda, artinya saya memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang saya pegang ini, waktu yang saya laksanakan ini seoptimal mungkin untuk berkontribusi bagi birokrasi ini," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)