BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang ibu rumah tangga, Endang Suriaswati, dinyatakan terbukti bersalah menjual obat terlarang jenis seledril oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada persidangan yang berlangsung, Rabu, 22 Mei 2019.
Majelis hakim yang diketuai Alfon menyatakan, Endang Suriaswati bersalah melanggar Pasal 112, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp4 juta subsider 1 bulan," ucap Alfon saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Agustin Hematang menuntut terdakwa dipenjara satu tahun enam bulan. Keringanan hukuman yang diterima terdakwa lantaran majelis hakim menilai yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Endang Suriaswati berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menawarkan enam butir seledril seharga Rp25 ribu kepada anak di bawah umur. Terdakwa menjual seledril di warungnya yang berada di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Orang tua korban yang melihat gelagat aneh pada anaknya, melakukan penggeledahan dan menemukan sisa seledril disembunyikan di celana dalamnya. Tidak terima anaknya seperti itu, orang tua korban lalu melapor ke polisi, yang kemudian menangkap terdakwa. (AGUS/B-3)








