BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menilai, sejak awal ditelisik banyak yang tidak beres dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah 5 hektare di simpang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mulai awal kita terima laporan terkait pengadaan tanah di Sebabi, kemudian kita ikuti pelaksanaannya di lapangan di mana tanah itu dilakukan penilaian oleh appraisal oleh Toto Suharto dan rekan," kata ketua tim penyidik kasus itu, Trio Andi Wijaya, Kamis, 23 Mei 2019.
Dari situ, kata dia, atas dasar kontrak yang dilaksanakan sebesar Rp 48,4 juta, dari situ diketahui terkait angka penilaian yang dikeluarkan oleh kantor jasa penilaian publik (JKPP) Toto Suharto dan Rekan melalui jasa penilai berinisial BP yang jadi tersangka itu tidak benar dan tidak bisa diterima.
Apabila terjadi pembayaran di situ maka terjadi kesalahan tersebut. Di mana dalam pengedaan tanah senilai Rp 13,5 miliar itu sudah dibayarkan sebesar Rp 3,5 miliar.
Lanjut Trio Andi Wijaya yang juga saat itu bersama Kasi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur Agung Hari Indra Yudatama mengatakan, dari pelaksanaan di lapangan dengan data yang didapat banyak yang tidak sama.
--page
"Termasuk luasannya, hak kepemilikan, termasuk pada bulan April 2018 itu tanah tersebut tidak dijual dan baru akan dijual pada November 2018. Jadi belum ada data saat itu diproses dan dilakukan penilaian," tegasnya.
Itulah menurut Trio Andi Wijaya hingga permasalahan tersebut menyeret BP sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (NACO/B-5)








