BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan melayani semua bentuk perizinan. Seperti, perizinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ada juga perizinan skala besar.
"Iya kita melayani segala macam perizinan, seperti UMKM yang bersifat perekonomian modal kecil," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi, Kamis, 23 Mei 2019 .
Kemudian juga perizinan yang sifatnya besar atau perusahaan juga dilayani Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dan perizinan yang dikeluarkan itu ada yang berbayar serta gratis alias cuma-cuma.
"Tentu yang berbayar itu sebagaimana aturan, ada perda kita yang menetapkan jenis perizinan berbayar, dan itu sudah terkelompok mengenai perizinan tertentu," ucapnya.
Elmon mengatakan ada 6 jenis perizinan berbayar itu. Seperti izin mendirikan bangunn, izin trayek, izin usaha perikanan, izin usaha minuman beralkohol, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
--page
"Terhadap perizinan ini akan dikenakan tarif berbayar. Sedangkan izin usaha lainnya gratis," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)








