BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang menerima kiriman bingkisan atau parsel hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menindaklajuti apa yang disampaikan KPK, terkait pencegahan grarifikasi hari raya keagamaan, ASN jangan sampai menerima parsel," kata Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri, Kamis, 23 Mei 2019.
Pemberian bingkisan ke ASN bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan ASN tersebut. Hal itu diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Terkait itu, alangkah baiknya para ASN di Kotim tidak usah menerima parsel dari siapapun, terlebih relasi yang berhubungan dengan aktivitas pemerintahan. Agar tidak menjadi kecurigaan yang berujung pada pemeriksaan.
"Saya minta agar ASN di Kotawaringin Timur bisa memerhatikan hal tersebut," harap Taufiq.
--page
Dirinya juga menerangkan, penerima gratifikasi seperti hal tersebut juga bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. Ada risiko sanksi yang bisa diterima..
"Apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," pungkas Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








