BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan 15 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Sebanyak 15 rekomendasi itu secara garis besar mengarah ke internal pemko. Terutama terkait kepatuhan atas perundang-undangan serta pencatatan aset.
“Kebanyakan rekomendasi di internal terkait kepatuhan undang-undangan dan aset,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Aula BPK-RI Perwakilan Kalteng, Jumat, 24 Mei 2019.
Ia mengatakan, rekomendasi itu juga kebanyakan merupakan masalah klasik karena sudah sering menjadi catatan BPK-RI terkait di setiap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kota Palangka Raya.
“Tapi memang kebanyakan kabupaten tetangga juga mengalami masalah yang sama terkait hal ini,” tutur Wali Kota muda ini.
--page
Ia menegaskan rekomendasi tersebut sudah dijadikan fokus oleh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera dituntaskan agar tidak terulang kembali. (HERMAWAN DP/B-3)








