KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja bila tidak ingin dikenai sanksi.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ucap Letus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 24 Mei 2019.

Ia mengatakan, aturan mengenai pembayaran THR telah ditetapkan pemerintah. THR paling lambat dibayarkan tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja akan dijatuhi sanksi adminitratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengimbau perusahaan untuk tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerja. Supaya para pekerja atau buruh dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Idulfitri.

--page

“Saya harap pemberian THR tahun ini lancar dan tidak ada kendala, karena itu hak para pekerja dan sudah menjadi kewajiban perusahaan,” tegasnya. (MAGANG 1/B-3)