PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya menginformasikan walaupun perizinan sudah sepenuhnya terpadu, dinas teknis masih perlu dilibatkan dalam perizinan.

Masih dilibatkannya dinas teknis ini ditegaskan Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Rawang. Namun keterlibatan dinas teknis saat ini hanya sebatas pengkajian izin.

“Proses penerbitan perizinan saat ini tidak diperkenankan adanya rekomendasi dari dinas teknis. Dinas teknis hanya diperlukan untuk pertimbangan dan kajian terhadap suatu perizinan,” kata Rawang, Sabtu, 25 Mei 2019. 

Menurutnya regulasi ini yang perlu disosialisasikan dan dipahami masyarakat serta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Dengan regulasi yang baru ini maka DPM-PTSP Kota Palangka Raya, akan terus meningkatkan kinerja pelayanan secara profesional,” janjinya.

--page

Dia berharap kedepan proses perizinan tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan. Semuanya bisa cepat setelah semuanya saling terpenuhi. Baik data-data ataupun pertimbangan dinas teknisi. (HERMAWAN DP/B-11)