SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio dalam surat edarannya mengingatkan, kepada perusahaan, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

"Setiap perusahaan di Sukamara untuk segera membayarkan THR, selambat-lambatnya 7 hari lebaran," kata Windu Subagio, Senin, 27 Mei 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR dengan perhitungan secara proporsional.

Sementara ,Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sukamara Ali Iswandi mengatakan, surat edaran bupati terkait dengan pembayaran THR ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan. Diharapkan, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.

--page

"Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan," kata Ali Iswandi. (NORHASANAH/B-11)