LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Lamandau hingga kini sudah 2 kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kepada penyidik.

"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemilu terkait politik uang ini hingga sekarang sudah 2 kali P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, Senin 27 Mei 2019.

Angga menjelaskan penyerahan berkas yang pertama dari penyidik ke Kejaksaan diserahkan 16 Mei 2019. Namun pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap (P-18) sehingga berkasnya dikembalikan (P-19) pada 20 Mei 2019.

"Setelah kita lengkapi dan berkas tersebut kemudian diserakhan kembali ke kejaksaan 22 Mei 2019, pihak kejaksaan kembali menyatakan P-18 dan berkasnya di P-19-kan lagi untuk kedua kalinya pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Perihal adanya fakta hingga saat ini pihak kejaksaan telah melakukan pengembalian berkas (P-19) sebanyak 2 kali, Angga enggan mengomentarinya.

--page

Hanya saja pihak penyidik dan Bawaslu selama ini memastikan sudah menyampaikan perihal adanya aturan terkait perkara pemilu hanya boleh dilkukan P-19 sebanyak 1 kali.

"Terkait itu (dua kali P-19 silahkan tanya pihak kejaksaan saja," katanya. Diketahui, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pasal 27 ayat 6 disebutkan pengembalian berkas perkara hasil penyidikan sebagai mana dimaksud ayat 5 dari penuntut umum kepada penyidik hanya dilakukan 1 kali.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon sekitar pukul 17.00 WIB, Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Lamandau, Deni Pardiana belum mau membahas persoalan itu.

"Oh itu...besok aja lah, besok aja kita ketemu di kantor ya... Udah deh... besok di kantor, ya," singkat Deni saat dimintai klarifilasi tentang Kejaksaan yang sudah melakukan 2 kali pengembalian berkas. (Tim Borneonews/B-6)