SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Direktur CV Surya Cahaya Mandiri, Tambang, kontraktor pelaksana kegiatan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Lilik Haryadi, terhadap tambang, atas kasus tindak pidana korupsi, Selasa 28 Mei 2019.

Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 105.885.928,10.

Dengan ketentuan uang yang dititip terdakwa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di rekening penitipan kejaksaan, untuk disetorkan ke negara sebagai pengganti kerugian negara.

Adapun kasus ini terkait proyek pembangunan latrit jalan desa dan box culvert serta gorong-gorong Desa Tanjung Jorong bersumber dari dana Desa Tanjung Jorong tahun 2016.

--page

Berdasarkan perhitungan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengolahan APBDes Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur 2017, terdapat kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara tersebut. (NACO/B-11)