BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu, Tambang, menilai tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, terlalu tinggi.
Hal itu ia sampaikan dalam pembelaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada persidangan, Rabu, 29 Mei 2019.
"Berdasarkan semua uraian dan fakta-fakta di persidangan yang telah kami bahas di muka, maka sekali lagi mohon kiranya terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi," kata Tambang.
Ia juga menyebutkan tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bahkan secara tegas nasib terdakwa diserahkan kepada majelis yang dalam kedudukannya tinggi sebagai seorang hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia untuk mengadili seseorang manusia. Dengan harapan kiranya dapat dijatuhkannya putusan yang arif dan bijaksana dan seadil-adilnya dengan berpegang pada prinsip dan sekalipun langit runtuh dan bumi mengguncang keadilan dan kebenaran serta hukum harus ditegakkan.
Tambang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam sidang sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjaran dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (NACO/B-3)








