PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemuda berusia 23 tahun berinisial HR, membeberkan alasannya nekat menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Kendati demikian, dia mengaku tidak memiliki ambisi tertentu melalui aksi itu.

"Saya tidak memiliki ambisi tertentu, saya hanya ikut-ikutan membagikan postingan orang saja di Facebook," kata HR.

Dia pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut, sehingga harus mendekam di penjara. "Saya sangat menyesal karena tidak bijak bermedia sosial," imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Terutama dengan berbagai isu yang tidak jelas kebenarannya di media sosial.

"Untuk itu, perhatikan terlebih dahulu apa yang kita baca sebelum dibagikan. Saring sebelum sharing," kata Hendra Rochmawan.

--page

Dia berharap, masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial, sehingga hal serupa tidak terulang. Dia juga mengimbau kepada masyarakat jangan sampai menjadi korban propoganda politik 2019.

Apalagi, berdasarkan pantauannya, banyak masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial sehingga menjadi korban propaganda politik.

"Ujung-ujungnya nanti harus berurusan dengan hukum. Dan pastinya merugikan yang bersangkutan," kata Hendra. (GAZALI/B-11)