PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua warga yang berinisal RI, perempuan berumur 31 tahun dan RH laki-laki 23 tahun mengaku menyesal karena tidak bijak menggunakan media sosial.

Keduanya pun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga aktif menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax.

Ditemani Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, awak media dipersilakan menemui kedua tersangka di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti secara langsung.

"Sangat menyesal dan sangat sedih karena tidak bijak bermedia sosial saya harus mendekap di penjara," ucapnya, Kamis, 30 Mei 2019.

Sementara RI, tidak bisa diwawancara dan sempat terjatuh karena mentalnya yang masih lemah meskipun fisiknya sehat.

--page

Berikut cuplikan videonya. (RAHMAT GAZALI/m)