SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling bernama Aziz Kamarullah (33), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Terkait itu, dia memastikan akan melakukan upaya hukum banding.

Dia divonis lebih berat dari rekannya Pilin (34) yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Upaya hukum itu disampaikan kuasa hukumnya, Mahdianur, Jumat, 31 Mei 2019.

"Kami sudah sampaikan ke pengadilan untuk mengajukan banding. Sekarang tinggal menunggu memasukkan memori bandingnya saja," kata Mahdianur.

Mahdianur menyatakan memori itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Sampit setelah lebaran nanti.

Sementara Pilin pada sidang lalu, usai divonis tanpa pikir panjang menyatakan menerima. Selain pidana pokok itu masing-masing mereka dijatuhi denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.

--page

Mereka dibidik Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Sementara jaksa menuntut keduanya masing-masing selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Aziz menjual sisik itu kepada Pilin seharga Rp 48.741.000 dengan berat 16,8 kilogram. Pilin diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019), saat tengah menimbang sisik. 

Rencananya sisik itu akan dijual kepada Syaiful Chen, rekannya yang menyuruh mencari. Namun keduanya apes dan harus berurusan dengan hukum. Setelah mengamankan Pilin, petugas mengamankan Aziz, warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. (NACO/B-11)