BORNEONEWS, Sampit - Lahan sawit seluas 184 hektare di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dirampas untuk negara dalam kasus korupsi terdakwa M Saini Arif, belum bisa dieksekusi.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Bagendang Tengah itu sampai kini belum berkekuatan hukum tetap atau ikracht.
"Belum dieksekusi, karena terdakwa melakukan upaya hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, Jumat, 31 Mei 2019.
Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saini. Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti lahan tersebut dikembalikan kepada negara.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu, Saini melakukan upaya hukum banding. Begitu juga dengan jaksa akan mengajukan kontra memori banding.
--page
Saini dianggap bersalah karena menerbitkan surat tanah itu secara fiktif dengan menggunakan nama warga desa itu. Dia diadili karena menerbitkan surat tanah tersebut yang dikuasai oleh Aan alias Anto pengusaha asal Medan. (NACO/B-11)








