PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan warga karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kali ini yang yang ditahan laki-laki berinisial II berusia 27 tahun. II berprofesi sebagai kuli bangunan. Dia dipanggil jajaran Polda Kalimantan Tengah karena menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pihaknya memanggil bapak satu anak berinisial II.

"Kita memanggil II pada malam tadi karena mengunggah berita hoak terkait kericuhan 22 Mei di Jakarta," ucap Hendra Rochmawan, Minggu, 2 Mei 2019.

II disebut menyebarkan isu yang menyudutkan KPU serta pemerintah pada aksi 22 Mei lalu. Namun, ternyata isu yang dia sebarkan di Facebook tidak dapat dipertanggungjawabkan.

--page

"II juga terbukti menyebarkan posting-an yang isinya militer Cina dan Amerika telah mengepung Indonesia," sebut Hendra. (GAZALI/B-3)