SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paham tugas dan fungsinnya. Karena kata Syahbana masih banyak BPD yang belum tahu tugas dan fungsinya.

Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan kerap kali tidak sejalan antara kepala desa dan BPD hanya karena ketidakpahaman itu.

Bahkan sering BPD hanya sebagai pelapor atas pelaksanaan program desa ke penegak hukum. Padahal BPD berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan.

"BPD adalah DPRD di tingkat desa. Fungsi mereka harusnya ikut mengawas pembangunan dan jalannya roda pemerintahan desa agar berjalan dengan baik," ucapnya, Selasa, 4 Juni 2019.

Maka dari itu dia meminta agar BPD lebih menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa dan perangkatnya.

--page

Selain itu dia menakankan agar instansi terkait juga terus memperkuat peran BPD. Fungsi BPD mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Dari 3 tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Selama ini peran itu hampir sedikit yang bisa memahaminya," tandasnya. (NACO/B-6)