BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran melarang Aparatur Sipil Negara (ANS) untuk menerima gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 1440H.
Larangan ini dituangkan dalam surat edaran nomor: 700/279/IV.b/2019/INSP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekertaris Daerah Kalimantan Tengah, staf ahli dan asisten, dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Gratifikasi yang dilarang dalam surat ini mencakup pemberian dalam bentuk uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” tegas poin pertama dalam surat edaran.
--page
Selain itu surat tertanggal 24 Mei 2019 ini menekankan apabila pegawai negeri/pengelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK.
Laporan ke KPK ini harus disampaikan oleh yang bersangkutan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. (HERMAWAN DP/B-6/Adv)







