PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masih melalui surat edaran nomor 700/279/IV.b/2019/INSP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Larangan ini tertuang dalam poin ke 5 surat edaran dengan menekankan fungsi kendaraan dinas yang harus digunakan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terakit kedinasan,” tulis poin ke lima dalam surat edaran gubernur.

Surat edaran tersebut juga mengajak ASN bisa melakukan tindakan pencegahan korupsi. Baik memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya maupun melalui sosialisasi melalui pemberitahuan publik.

Surat edaran tertanggal 24 Mei 2019 ini juga menekankan tujuan utamanya sebagai pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan fasilitas yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai.

--page

“Diharapkan bisa melakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pindana korupsi dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” sebut surat tersebut. (HERMAWAN DP/B-6/Adv)