BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan, ada satu perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya.

"Hal tersebut berdasarkan pengaduan dari salah seorang karyawan kepada kita di Disnakertrans," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Beno Kalajari, Selasa, 4 Juni 2019.

Ia mengatakan, perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut bergerak di bidang angkutan batu bara dan beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, karena untuk penindakan kewenangan pihak provinsi.  

Sebelumnya, Bupati Barito Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 252/Disnakertrans/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 terkait kewajiban seluruh BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Selatan membayarkan THR karyawan.

--page

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Didalam surat edaran itu telah dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

Pihak BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta harus melaporkan rekapitulasi THR tersebut kepada Disnakertrans Barito Selatan pada 28 Juni 2019, sehingga diketahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran THR bagi buruh, dan pekerja. (URIUTU DJAPER/B-3)