SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Konflik di sektor pertanahan hingga kini masih menghiasi permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan sejumlah masalah harus berujung ke Pengadilan Negeri Sampit.

Baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak perusahaan besar swasta. Maka dari itu pihak terkait mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga BPN harus lebih selektif lagi dalam menerbitkan surat tanah.

"Kami mendorong administrasi pertanahan ini lebih ditertibkan lagi. Harus ada formulasi apakah itu dengan membuat sistem yang terkoneksi dalam sebuah database agar tidak saling tumpang tindih, seperti punya BPN," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Sabtu, 8 Juni 2019.

Menurut Handoyo, penerbitan surat tanah ini bagian teknis ada pada BPN. Setiap staf desa yang ditugaskan mengelola adminstrasi pertanahan harus rutin diberikan bimbingam teknis dengan menggandeng BPN.

Karena saat ini administrasi pertanahan yang terkelola dengan baik adalah milik BPN. Misalnya dalam membuat peta bidang hingga pada sistem pengukurannya.

--page

"Seperti pihak BPN jika mereka turun ke lapangan melakukan GPS di areal tanah itu sudah bisa diketahui sudah bersertifikat atau belum sehingga tumpang tindih itu bisa diantisipasi," ucapnya.

Meski demikian tidak menjamin itu bebas dari tumpang tindih karena diobjek sama bisa terbit SKT ganda yang dikeluarkan pihak desa atau kelurahan.

"Itulah penting pihak desa atau kelurahan diberikan pemahaman. Saat mau menerbitkan SKT atau SPT diobjek yang akan diterbitkan sudah tahu tidak pernah diterbitkan surat oleh pejabat sebelumnya. Tidak setiap ganti pejabat muncul surat di objek sama ini membuat polemik pertanahan yang tidak pernah selesai," tandasnya. (NACO/B-6)