BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang sengaja bolos kerja di hari pertama masuk pascalebaran akan mendapatkan sanksi.
Ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Said Ismail sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Ada 3 kategori sanksi sesuai Pasal 3 ayat 17. Yaitu ringan, sedang dan berat," kata Ismail, Senin, 10 Juni 2019.
Sanksi ringan bisa berupa memanggil yang bersangkutan dan memberikan teguran secara tertulis untuk tidak mengulangi tindakannya.
Sanksi sedang bisa berkaitan dengan penundaan pangkat selama 1 tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
--page
"Kalau sanksi berat bisa nonjob. Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Bisa juga penundaan atau penurunan pangkat selama 3 tahun," bebernya.
Meski demikian wakil gubernur menegaskan pemerintah provinsi akan senantiasa melakukan pembinaan, bukan pembinasaan.
"Artinya ketika ada pelanggaran indisipliner, tentunya akan dipanggil dulu. Kita tanya apa alasannya. Kalau di kota besar alasan macet masih bisa diterima. Tapi kalau di sini, berarti itu bohong. Nah kalau alasannya sakit atau bertemu dengan keluarga, itu mungkin akan kita maklumi," tuturnya.
Sementara itu dalam apel besar halal bi halal ada sekitar 2.014 ASN dari total sekitar 6.000 pegawai yang tidak hadir.
Namun jumlah ini masih didata lebih lanjut apakah tanpa keterangan atau karena izin. Dari informasi sementara, sebagiannya karena tetap menjalankan tugas pelayanan.
--page
Salah satu contohnya adalah pegawai rumah sakit yang harus siap melayani masyarakat kapan saja. (BUDI YULIANTO/B-6)







