SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanhak 11 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur terancam mendapatkan sanksi, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama kemaren.

"Ada 11 orang yang tidak masuk pada hari pertama kerja pada Senin, 10 Juni 2019, bahkan tanpa memberikan keterangan apapun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur, Alang Arianto, Selasa, 11 Juni 2019.

Dia tidak menyebutkan 11 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan ini dari instansi mana saja. Namun semua absensi dari berbagai satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) sudah diterima.

Bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS. Sanksi bisa teguran lisan, tertulis, penundaan gaji berkala, sampai penundaan kenaikan pangkat.

"Jadi nanti kita lihat keputusan dari pusat, karena semua absensi sudah dikirim," katanya. Adapun jumlah keseluruhan ASN yang tidak masuk pada hari pertama yakni sekitar 109 orang. Sebanyak 11 orang tanpa keterangan, empat orang izin, dan delapan orang sakit.

--page

Sementara, pegawai yang cuti yakni cuti alasan penting delapan orang, cuti bersalin lima orang, cuti besar satu orang, cuti sakit empat orang, cuti tahunan 10 orang, diklat satu orang, dinas 15 orang, dan tugas belajar 21 orang. "Adapun jumlah pegawai Pemkab Kotim 5.743 dan yang hadir 5.634 ASN," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)