BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kalimantan Tengah, Fakhrizal Fitri membeberkan sejumlah poin fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja pada acara uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Ini disampaikan sekda melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten 1 sekaligus Asisten II Setda Kalteng, Nurul Edy, Selasa, 11 Juni 2019.
Dalam sambutan itu Satpol PP mempunyai fungsi menyusun program dan melaksanakan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umun, ketentraman dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Kemudian melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum atau pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Selanjutnya melaksanakan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--page
Sedangkan wewenang Satpol PP yakni melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Menindak warga, aparatur atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Terakhir, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat agar dapat terlaksana dengan efektif dan maksimal,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/ADV/B-6)








