SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Basuki Purwadono melalui perwakilan kuasa hukumnnya Anthony Lesnussa dan Sukardi meminta agar tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dianggap tidak sah dan tersangka harus dibebaskan.

Mereka juga memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya setelah jadi tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Menyatakan Surat Perintah penyidikan dan surat penetapan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan pengikat," kata kuasa hukum tersangka, Selasa, 11 Juni 2019.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh pemohon dalam penetapan tersangka terhadap pengadaan tanah itu sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Tipikor tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidik tidak mempunyai kekuatan mengikat

Menyatakan tindakan pada pemohon dilakukan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

--page

Meminta tersangka segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan termohon dan sekaligus merehabilitasinya dan memerintahkan termohon untuk menyerahkan berkas perkara yaitu laporan penilaian terkait dengan pemohon.

Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum serta tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Selain itu kata mereka untuk kepentingan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri mereka mohon untuk memerintahkan kepada termohon pada saat persidangan praperadilan untuk membawa berkas-berkas berita acara perkara penahanan seluruh berita acara pemeriksaan keadaan persidangan dan menyerahkannya kepada hakim praperadilan. (NACO/B-5)