SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur langsung menjawab gugatan praperadilan yang dilayakan tersangka pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Basuki Purwadono. Jaksa menegaskan apa yang dilakukan sudah prosedural mulai dari penyelidikan hingga penahanan.

Dijelaskan Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama dalam tanggapannya terkait Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tanggal 11 Desember 2018 dikeluarkan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana pada 11 Desember 2018 oleh kepala seksi intelijen sebagaimana hasil penyelidikan dalam laporan hasil operasional intelijen tertanggal 10 Desember 2018 yang diserahkan kepada seksi tindak pidana khusus ada indikasi terjadi korupsi.

"Bahwa tujuan penyidikan adalah untuk menunjukkan siapa yang telah melakukan kejahatan," kata Agung, Selasa, 11 Juni 2019 dihadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit, Dony Prianto.

Kemudian mengenai masalah yang telah dilakukannya untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik menghimpun keterangan dari fakta atau peristiwa tertentu dan terhadap hasil laporan tersebut penyidik atau termohon berdasarkan surat perintah melakukan beberapa tindakan, berupa memeriksa saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi (alat bukti), keterangan saksi, pemeriksaan ahli dalam berita acara pemeriksaan ahli dan pemeriksaan dokumen yang disajikan barang bukti sebagaimana surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat pada Pasal 184 KUHAPidana yang menerangkan alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sehingga pemohon dapat menetapkan tersangka cukup dengan dua alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal itu.

--page

Penyidik kata dia memiliki dua alat bukti. Adapun alat bukti formil yang menjadi dasar bagi penyidik dalam penetapan tersangka itu keterangan saksi dan dokumen sebagaimana alat bukti surat dan barang bukti. Selain itu termohon juga memeriksa saksi-saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang.

Termohon juga menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 4 Januari 2019 dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dibacakan dan dibenarkan isinya ditandatangani oleh pemohon.

Sedangkan terkait gelar perkara yang dimaksud oleh pihak pemohon merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik bersama seluruh Jaksa serta pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sebagaimana hasil laporan perkembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman KM 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipaparkan oleh penyidik kemudian dituangkan dalam laporan hasil ekspos dan berita acara ekspose. (NACO/B-5)