PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Atas temuan adanya 18 Aparatur Sipil Negara atau ASN membolos pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama lebaran, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)  Kotawaringin Barat mengirimkan surat kepada SKPD tempat ASN tersebut bekerja untuk diberi sanksi.

Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati, Selasa, 11 Juni 2019  mengatakan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama, BKPP telah melakukan pemeriksaan absensi ASN se Kobar.

"Dari total 4.212 orang ASN Kabupaten Kobar, yang  masuk kerja  pada hari Senin 10 Juni 2019 sebanyak 4.065 orang. Sehingga hari itu terdapat  147 orang ASN yang tidak hadir. dlDari jumlah tersebut terdapat 18 orang yang tidak hadir tanpa keterangan atau  membolos," jelas Aida.

Menurut Aida dari total 147ASN yang tidak hadir tersebut, diketahui 16 orang sedang dinas luar. Kemudian 4 orang sedang tugas belajar, 9 orang cuti alasan penting, 8 orang cuti bersalin dan cuti sakit sebanyak 6 orang

"Selain itu saat hari pertama masuk kerja tersebut terdapat 86 orang sedang cuti tahunan. Sehingga jumlah ASN yang cuti sebanyak 109 orang. Kemudian tedapat 18 orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Saat ditanyakan mereka mengatakan lantaran  tidak kebagian tiket untuk pulang ke Pangkalan Bun, " jelas Aida.

--page

Aida menjelaskan, 18 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama lebaran tersebut berasal dari 

Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Sosial dan Dinas Satpol PP, Kelurahan Kotawaringin Hilir dan Kelurahan Kotawaringin Hulu. 

"Karena itu, kami telah mengirumkan surat kepada Kepala SKPD masing-masing ASN,  agar  mengambil tindakan disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 berupa teguran lisan dari atasan langsung. Kami juga akan  terus memantau yang bersangkutan sampai hari keberapa mereka tidak  masuk kerja. Lantaran ASN tersebyt dianggap tidak disiplin dan ada sanksi untuk itu," jelas Aida. (WAHYU KRIDA/B-5)