BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak warga berminat mengadopsi bayi yang ditemukan di Palangka Raya. Bayi yang beberapa waktu akibat ditelantarkan orangtuanya.
Terkait itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Budi Santoso mengingatkan, prosedur adopsi harus melewati pengadilan.
"Jadi prosedurnya pertama dari dinas sosial. Kemudian nanti diverifikasi (calon orangtua asuh) di tingkat kabupaten atau kota, provinsi kemudian di Jakarta. Baru nanti proses persidangan di pengadilan," kata Budi Santoso, Rabu, 12 Juni 2019.
"Mengapa harus ada putusan pengadilan? Karena supaya ada kekuatan hukum. Kalau anak sudah dianggap sah menjadi anak angkat orangtua asuh itu, maka sudah seperti anak kandung," imbuhnya.
Dengan demikian, anak angkat tersebut juga tidak boleh dibeda-bedakan dengan anak kandung. Termasuk jika orangtua asuh memiliki anak kandung.
--page
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Anak Dinsos setempat, Ruary H Sangen mengatakan, saat ini anak tersebut masih dititipkan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Sampai sejauh ini, sudah ada 40 orang yang berminat mengadopsi. Bahkan mereka sudah mengambil formulir pendaftaran adopsi anak. (BUDI YULIANTO/B-11)








