BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih banyak terdapat bangunan tinggi seperti tower selular yang tidak memasang lampu halangan. Kondisi ini rawan membahayakan lalu lintas penerbangan.
Mencegah terjadinya kecelakaan udara lantaran adanya bangunan yang dianggap tinggi, maka pemiliknya wajib memasang lampu halangan atau obstacle lights.
Tujuan dari pemasangan lampu tersebut agar pilot bisa melihat adanya halangan pada jalur lintasan pesawatnya terutama saat malam hari, agar tidak terjadi kecelakaan.
Hal ini dirasakan pengusaha nasional asal Kabupaten Kobar, H Abdul Rasyid AS, saat menumpang helikopter pribadinya dari kebun menuju kediamannya.
Menurutnya, beberapa kali pilot yang mengemudikan helikopternya mengeluhkan adanya tower selular yang tidak dilengkapi lampu halangan.
--page
Karena itulah ia berharap pada pihak terkait agar bisa memberikan teguran, imbauan dan peringatan kepada pemilik tower guna mencegah terjadinya tabrakan antar pesawat terbang umum dengan tower yang tentunya berpotensi menyebabkan korban jiwa.
Terkait hal tersebut, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, Kamis,13 Juni 2019 mengatakan, sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 tahun 2005 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pemberian tanda dan obstacle lights.
"Dakam aturan tersebut tertulis bangunan berupa benda bergerak, atau bangunan yang didirikan berupa gedung, dinding, menara, mesin derek, susunan tanah dan jaringan transmisi di atas tanah dengan ketinggian tertentu wajib memasang tanda dan lampu," jelas Zuber.
Menurut Zuber, ada tiga jenis lampu yang wajib dipasang yaitu dengan intensitas cahaya rendah , sedang dan tinggi.
"Jenis lampu yang intensitas cahayanya rendah, minimal 10 cd, wajib dipasang pada bangunan tetap yang tingginya kurang dari 45 meter. Kemudian bangunan dengan ketinggian lebih dari 45 meter wajib memasang lampu merah dengan intensitas cahaya 1600 cd dan berkedip 20 hingga 60 kali per - menit," jelas Zuber.
--page
Zuber menjelaskan, untuk bangunan yang tingginya sekitar 150 meter dari permukaan tanah wajib memasang lampu sekitar 20 ribu cd hingga 200 ribu cd bila ketinggan bangunanya sekitar 500 meter.
"Aturan tersebut tentunya wajib ditaati oleh pemilik bangunan, menara listrik SUTT atau tower selular. Pelanggaran atas hal tersebut tentunya bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-5)








