BORNEONEWS, Muara Teweh - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemkab, Kamis, 13 Juni 2019.
Tiga raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Rumah Potong Hewan, serta Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Adapun perdana, pembahasan mengenai Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Rapat dipimpin Henny Rosgiaty Rusli. Sementara dari eksekutif dipimpin Sekda Janial Abidin.
Pembahasan raperda dilakukan, berkaitan dengan target dari Kementerian Sosial Repubik Indonesia, yakni Indonesia Bebas Lokalisasi di 2019.
Salah satu poin pembahasan, dalam rapat tersebut belum diputuskan waktu pelaksanaan penutupan lokalisasi lembah durian atau Merong.
--page
“Untuk waktu penutupan lokalisasi masih dalam tahap pembahasan, begitu pula raperda lainnya,” jelas Henny. (RAMADHANI/B-11)








