BORNEONEWS, Sampit - Rekomendasi aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dalam kasus pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dibatalkan.
"Uang pembayaran kami kembalikan ke kas daerah atas perintah APIP," kata Diana Setiawan, PPK dalam pengadaan tanah itu, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut saksi dalam sidang praperadilan itu pembayaran tahap pertama dikembalikan. Termasuk uang jasa yang diberikan kepada pejabat apraisal dikembalikan juga ke kas daerah. Kemudian pembayaran tidak dilanjutkan lagi.
"Sudah dikembalikan ya, kapan itu," tanya pihak termohon yang diwakili Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Agung Indra Yudatama.
Sepengetahuan Diana dana itu dikembalikan pada 17 Desember 2018.
"Seingat saya 17 Desember 2018 dikembalikan. Itu rasanya, namun suratnya ada kalau ada mau melihat persis kapan pengembalian itu," ucap Diana.
--page
Lanjut Diana, ada tiga poin rekomendasi APIP. Di antaranya membatalkan pembayaran, mengembalikan uang yang sudah dibayar, dan jangan melakukan pembayaran tahap berikutnya.
Pembatalan pengadaan tanah oleh Pemkab Kotawaringin Timur, di Jalan Jendral Sudirman KM 88 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur juga dibenarkan oleh saksi lainnya Rachmadan.
"Iya, memang dibatalkan tapi persisnya kapan saya lupa," ucap pegawai Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotawaringin Timur tersebut. (NACO/B-6)








