BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat mengimbau pemilik kios di pasar agar menggunakan sesuai dengan fungsinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi Kobar Suradi mengatakan, pedagang diminta menaati syarat dan ketentuan hak guna kios atau bak tersebut.
"Jangan sampai kios dipakai jualan sayur dan ikan, karena sudah ada ketentuaanya, masing - masing. Jika melanggar maka kartu bukti pedagang (KBP) atau kartu identitas pedagang (KIP) bisa d cabut," ujarnya, Jumat, 14 Juni 2019.
Selain itu, Sardi juga menginformasikan kepada masyarakat di Pasar Indra Kencana terdapat 54 Kios berada di lantai yang masih kosong.
"Ada sekitar 54 kios yang kosong di lantai dua Pasar Indra Kencana, itu cocok untuk konfeksi, gerai HP kemudian mainan anak. Intinya jangan jualan 'SAIK' sayur dan ikan," pesannya.
--page
Dia menegaskan, tidak ada lagi istilah tebus kios atau uang konci. Jadi hanya bayar sewa, bulanan atau tahunan saja. Satu kios pasar ukuran 3x3 meter dan 3x4,5 meter, dengan kisaran harga sewa Rp 315.000 sampai Rp 375.000 per bulan.
"Jadi cukup membayar retribusi bulanan saja sudah bisa menyewa kios di lantai dua pasar Indra Kencana," pungkasnya. (DANANG/B-5)








