BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Kadir mengimbau, penindakan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) nakal tidak seret merta dengan cara razia saja.
"Namun tim yang ditugaskan bisa dengan mengunjungi seolah-olah menjadi tamu di THM itu," kata Kadir, Jumat, 14 Juni 2019.
Pada saat itu pengelola pasti tidak akan curiga dan tidak segan-segan menawarkan hal-hal yang tidak ada dalam ketentuan perizinan operasional THM itu.
Apakah menawarkan perempuan hingga minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin. Saat itu langkah tepat untuk menindaknya.
“Kalau ditemukan seperti itu langsung saja berikan tindakan tegas, bahkan lebih keras lagi hingga kepada surat peringatan yang ujungnya kepada pencabutan izin dari pemerintah setempat," tegasnya.
--page
Kadir yakin selama ini cara seperti itu tidak pernah dilakukan. Sehingga jangan heran aktivitas prostitusi dan peredaran miras masih terjadi.
"Tinggal keseriusan Pemkab mau atau tidak memberantas itu semua," pungkas politisi Partai Golkar itu. (NACO/B-5)








