SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Kadir  mendesak agar tempat hiburan malam atau THM diawasi secara msksimal. Itu dilakukan guna mengantisipasi tempat tersebut jadi wadah prostitusi dan peredaran minuman keras atau Miras.

"Pemkab Kotawaringin Timur melaui instansi terkait harus mengawasi semua THM dengan berkelanjutan," kata Kadir, Jumat, 14 Juni 2019.

Menurut Kadir, banyak informasi bahwa ada THM yang dijadikan ajang transaksi prostitusi dan peredaran miras tidak berizin. Maka itu ketika dalam praktiknya menyalahi  izin operasional harus mendapatkan tindakan yang tegas. 

"Misalnya saja dalam izin THM itu hiburan keluarga namun dalam opoerasionalnya  menjual miras, ada menyediakan jasa perempuan itu harus dievaluasi, bahkan kantor perizinan mencabut izinnya," kata dia.

Menurut Kadir keberadaam THM di daerah ini cukup banyak. Bahkan ia menilai banyak yang luput dari pengawasan. Apalagi sejak ditutupnya kawasan lokalisasi.

--page

Modus lain praktif itu harus dicari tahu. Jangan sebaliknya setelah penutupan itu justru marak di THM dan lain sebagainya. Tentunya untuk mengantisipasi itu perlu pengawasam secara rutin.

"Dalam hal pengawasan ini pihak perizinan juga harus dilibatkan," pungkas politisi Partai Golkar tersebut. (NACO/B-5)