SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, HM Jhon Krisli meminta agar moratorium pemekaran itu dicabut. Sebab aturan itu menjadi penghambat rencana pemekaran wilayah Kotawaringin Timur bagian utara.

Dirinya sejak awal membawa DPRD yang tergabung dalam asosiasi DPRD Kabupaten di Indonesia untuk menekankan pencabutan larangan pemekaran itu. 

Karena kata Jhon, ganjalan terakhir pemekaran saat ini di moraturium itu, Kotawaringin Utara (Kotara) seharusnya sejak 2017 sudah  dimekarkan menjadi calon daerah otonom baru (CDOB).

"Namun terkendala aturan moraturium itu," kata politisi PDI Perjuangan itu, Sabtu, 15 Juni 2019.

Karena kata dia, tidak sedikit anggaran yang sudah dikucurkan sejak awal mulai dari musyawarah besar hingga kajian akademis dan kini berkasnya sudah ada di tangan pemerintah pusat di Jakarta.

--page

“Moratorium pemekaran itu harus dicabut oleh pemerintah pusat karena itu jadi kendala bagi Kotim untuk percepatan pembangunan," tegasnya.

Rencananya, Kotara menaungi 6 kecamatan di pelosok Kotim, Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Antang Kalang dan Telaga Antang. 

Rencana pemekaran itu kini hanya meninggal persetujuan Presiden RI bersama dengan DPR RI. Namun menjadi penghambat adalah  kebijakan moratorium yang berlaku sejak lama. Padahal  usulan berkas pemekaran Kotara yang sudah dinyatakan lengkap itu berlangsung sejak 2017 silam. (NACO/B-2)