BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas akan mengeluarkan surat keputusan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang absen atau tak masuk kerja selama 10 hari dinonaktifkan.
"Minggu depan SK tersebut sudah saya keluarkan, silakan saja bagi ASN atau honorer yang ingin melanggar kita nonaktifkan," ucap Bupati, Sabtu, 15 Juni 2019.
Pihaknya akan membentuk tim evaluasi pegawai yang diketuai Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan mengikutsertakan pihak Inpektorat serta BKPSDM Bartim.
Aturan ini, lanjut Bupati, untuk membuat pegawai di sana agar lebih disiplin serta bertanggungjawab dalam tugas.
"Banyaknya laporan ASN atau honorer yang malas masuk kerja, sehingga dibuatlah peraturan tersebut," tutur Bupati.
--page
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap ASN untuk penempatan strategis, khususnya di bidang hukum dan informasi teknologi (IT).
"Di dinas-dinas belum ada itu, jadi wajib bagi dinas harus ada pegawai yang mengerti hukum dan IT, itu juga akan membantu dan lebih efektif," ujarnya. (EKO/B-5)








