SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah diringkus aparat Polres Kotim. Bahkan, pelaku ditangkap dengan cepat setelah polisi mendapat laporan dari korban pada 15 Juni 2019.

"Pelaku sudah ditangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin, mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 16 Juni 2019. 

Informasi terhimpun, ada lebih dari satu pelaku yang diamankan. Yakni, pelaku utama, dan empat orang yang turut berperan.

Pemerkosaan terjadi pada 21 April 2019 lalu. Di sebuah pondok kosong salah satu desa di Kotawaringin Timur. Ironisnya, pelaku sempat merekam aksi itu untuk mengancam korban.

Korban menemui pelaku setelah diajak. Ajakan itu disampaikan terlapor melalui pesan di Facebook ke akun korban.

--page

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor. Serta menggali keterangan saksi-saksi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)