KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Belasan pengendara terjaring razia di ruas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas pada Senin, 17 Juni 2019.

Ada 17 pengendara yang terjaring razia tersebut, rata-rata karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid menuturkan, dari 17 pelanggar itu diamankan 10 SIM, 2 STNK, dan 5 buah sepeda motor roda dua. "Kami juga sampaikan agar para pengendara yang terjaring razia tidak mengulangi lagi, dengan melengkapi kelengkapan dalam berkendara," ucap AKP Abdul Wakid.

Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan, kegiatan rutin tersebut dilaksanakan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dalam berlalulintas sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Karena dengan menyertai kelengkapan berkendara akan membuat nyaman dan aman saat berkendara," katanya.

--page

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan ketertiban dalam berlalulintas. "Mari kita semua jadi pelopor dan mengutamakan keselamatan di jalan raya," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)